#Belanja,#Gaya Hidup
....
....
....
....
....
....
Hanya Seorang Alumni Sarjana Ekonomi Dan Bisnis, Sekarang Sedang Fokus Menikmati Hidup Sambil Mengisi Waktu Untuk Ngeblog.
....
....
....
....
....
....
Teori-Teori Perpajakan Indonesia
Teori-teori ini memberikan landasan filosofis dan konseptual menagapa pajak dipungut dan bagaimana seharusnya pajak itu di terapkan.
Teori ini menganggap negara sebagai perusahaan asuransi. Rakyat membayar premi (pajak) kepada negara untuk mendapat perlindungan atas jiwa dan harta benda mereka seperti peperangan, bencana alam, dll). Semakin besar perlindungan yang di terima semakin besar pula pajak yang harus di bayar.
2. Teori Kepentingan (Negara Memberikan Perlindungan Kepentingan)
Teori ini menganggap negara memberikan perlindungan atas kepentingan warga negara. misalnya pengusaha memiliki aset besar dan membutuhkan perlindungan keamanan lebih, seharusnya membayar pajak lebih besar.
3. Teori Daya Pikul (Kemampuan Membayar)
Teori ini menjadi dasar sistem perpajakan modern yang menyatakan bahwa pajak harus di pungut berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang untuk memikul beban pajak yang artinya meraka yang memiiki kekayaan atau pendapatan lebih besar harus membayar lebih besar.
4. Teori Kewajiban Mutlak (Teori Bakti)
Teori ini berlandasan setiap warga negara harus membayar pajak karena mencerminkan wujud kewajiban mutlak atau bakti setiap warga negara terhadap negaranya.
Teori ini melihat pajak sebagai kontribusi yang di perlukan untuk membiayai barang dan jasa publik (konsumsi kolektif) yang tidak di sediakan secara efisien oleh pasar, seperti pertahanan, jalan umum, penerangan jalan, atau sistem hukum. Pajak adalah harga yang dibayar masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari barang publik ini.
Relevansi Teori dengan Sistem Perpajakan Indonesia
Struktur dan Otorirtas Perpajakan Indonesia
Pembagian jenis pajak
1. Pajak Pusat
pajak yang kewenangan pemungutannay berada pada pemerintah pusat dan hasilnnya di gunakan untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
Jenis-Jenis pajak pusat utama:
Pajak Penghasilan (PPh) Yaitu pajak yang di kenakan atas penghasilan yang di terima atau diperoleh orang pribadi atau badan selama satu tahun pajak. PPh mencakup berbagai jenis penghasilan seperti, gaji, honorium, laba, usaha, sewa, bunga, dividen, dan royalti. PPh memiliki berbagai pasal 21, PPh Pasal 22 (atas impor/ekspor), PPh pasal 23 (modal, jasa, hadiah, dan penghargaan), PPh pasal 25 (angsuran pajak), PPh Pasal 26 (penghasilan wajib pajak luar negeri), dan PPh Final (UMKM 0.5%)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. PPn adalah pajak tidak langsung, artinya beban pajak dapat dialihkan kepada konsumen akhir. Barang dan jasa yang di kecualikan oleh undang-undang untuk dikenai PPn seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan, bahan pokok. Tarif ppn standart di indonesia yaitu 11% (sesuai UU HPP)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) Yaitu Pajak yang dikenakan atas penyerahan barang-barang mewah tertentu. PPnBm bertujuan untuk mengurangi barang mewah, melindungi industri dalam negeri, dan menciptakan keadilan. Barang yang di kenakan PPnBm biasanya adalah kendaraan mewah, kapal pesiar, dan properti mewah.
Bea Materai Yaitu Pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu yang memiliki kekuatan hukum, seperti surat perjanjian, akta notaris, kuitansi, atau dokumen transaksi surat berharga. Tarif bea materai saat ini adalah Rp 10.000 (sesuai UU No.10 Tahun 2020).
Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB) Sektor PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (PBB P3) meskipun PBB Termasuk pajak daerah, PBB atas objek pajak di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan adalah pajak pusat yang di pungut oleh DJP.
2. Pajak Daerah
Pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah (provinsi dan kota/kabupaten) dan hasilnya digunakan untuk pengeluaran biaya (APBD)
Pajak Provinsi
Pajak Kabupaten/Kota
Halaman 2
Fungsi Pajak Dalam Ekonomi Nasional
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgetair atau Financial)
Tanpa penerimaan pajak yang memadai, pemerintah akan kesulitan membiayai pengeluaran rutin seperti gaji pegawai negeri dan pengeluaran pembangunan seperti pembangunan jalan tol, sekolah, rumah sakit dll. Anggaran negara sangat bergantung pada penerimaan pajak untuk menjaga stabilitas fiskal dan melaksanakan program-program pembangunan jangka panjang. sebagian besar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) negara di sokong penerimaan pajak.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulerend atau Stabilizer)
Jika terjadi inflasi yang tinggi, pemerintah dapat menaikan tarif pajak untuk mengurangi daya beli masyarakat, sehingga permintaan agregat menurun dan harga cenderung stabil.
pemerintah dapat memberikan fasilitas pajak seperti pengurangan pajak atau pembebasan pajak untuk periode tertentu kepada sektor industri tertentu yang dianggap strategis atau padat karya untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja.
mengendalikan konsumsi barang tertentu
pajak penjualan atas barang mewah dikenakan pada barang-barang mewah untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi kesenjangan sosial. Pajak cukai pada rokok dan minuman beralkohol bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang-barang tersebut demi kesehatan masyarakat.
perlindungan industri dalam negeri
tarif bea masuk yang tinggi dapat di kenakan pada barang impor tertentu untuk melindungi industri dalam negeri agar mampu bersaing.
contoh dalam sosial
pajak di kenakan pada emisi karbon untuk mendorong perusahaan dan individu mengurangi jejak karbon mereka demi lingkungan yang lebih bersih.
insentif pajak untuk pendidikan atau riset
pemerintah dapat memberikan potongan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam pendidikan atau penelitian dan pengembangan untuk mendorong inovasi.
Pajak berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi makro. pemerintah dapat mengguanakan instrumen pajak untuk meredam gejolak ekonomi, baik saat terjadi resesi maupun booming
saat resesi
pemerintah dapat mengurangi tarif pajak atau memberikan stimulus pajak untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong investasi, sehingga kegiatan ekonomi kembali lebih bergerak.
saat ekonomi booming (overheating)
pemerintah dapat menaikan tarif pajak untuk menyerap likuiditas di pasar, mencegah inflasi berlebihan, dan menjaga keseimbangan ekonomi. ini berfungsi sebagai stabiisator otomatis dalam perekonomian.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan (Fungsi Pemerataan)
Pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan antara individu atau kelompok masyarakat. sistem perpajakan yang progresif, dimana tarif pajak meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan, memungkinkan pemerintah mengumpulkan lebih banyak dana dari kelompok berpenghasilan tinggi.
Halaman 3
google.com, pub-5119339336359505, DIRECT, f08c47fec0942fa0